Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
b. pengoordinasian Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
c. pengoordinasian Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
d. pengoordinasian Pelaksanaan Musrenbang di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
e. pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
f. pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
g. pengoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah, Provinsi dan Kabupaten;
h. pengoordinasian Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Kementerian/lembaga di Provinsi dan Kabupaten di bidang krekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
i. pengoordinasian Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional di bidang perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
j. pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastmktur dan Kewilayahan;
k. pengoordinasian Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan;
l. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.