Sejarah Singkat

PROFIL DAN SEJARAH

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda adalah lembaga daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan guna meningkatkan kesera sian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan. Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Selanjutnya Bappeda Tingkat II merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota/madya Kepala Daerah Tingkat II Susunan organisasi Bappeda terdiri dari : ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.

Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas, Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan sesuai peraturan perundang-undangan. Bappeda Kabupaten Sambas menempati kantor yang berdiri diatas lahan seluas 6.100 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Sambas yang berada di Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan mulai digunakan pada tahun 2001. Guna mendukung upaya pemerintah dalam era keterbukaan informasi publik, secara periodik Bappeda memberikan informasi kepada masyarakat melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
  3. Undang-Undang Nomor 15 tahun 1950 yang isinya pembentukan Pemerintahan Daerah Otonom di seluruh Indonesia
  4. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA
  5. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA
  6. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  7. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II
  8. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan dibidang perencanaan perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur, kewilayahan, pemerintahan, pembangunan manusia, penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  3. pengkoordinasian dan pembinaan teknis dibidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. penyelenggaraan kegiatan unsur penunjang urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian serta penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan administrasi badan perencanaan pembangunan daerah; dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya

Pada 21 MEI 2025 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) Berubah nama menjadi BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH (BAPPERIDA)


Bagikan: