Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kerja di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
b. pengoordinasial penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
c. pengoordinasian Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
d. pengkoordinasian pelaksanaan forum perangkat daerah dan Musrenbang di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
e. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
f. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
g. pengkoordinasian, sinergitas dan harmonisasi kebijakan, program dan kegiatan Kementerian/lembaga Pemerintah, Perangkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
h. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
i. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
j. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.