UPT Kebun Raya

Unit Pelaksana Teknis Badan

(1) Unit Pelalsana Teknis Badan dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
     dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Badan  dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan yang berada di bawah dan
      bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Badan ditetapkan dengan Peraturan Bupati           setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat.
(4) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan berpedoman kepada peraturan
     perundang-undangan.


Bagikan: