Bidang Perencanaan, Pengendalian dal Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang Perencanaan, Fengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai
fungsi:
a. penyusunan program kerja di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah;
b. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanzran dan pendanaan
pembalgunan daerah;
c. pelaksanaan analisasi dan pengkajian data dan informasi pembangunan
untuk perencanaan pembangunan daerah;
d. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
e. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan
pelaporan pembangunan daerah;
f. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan
penganggaran di daerah;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap kebiiakan perencanaan pembangunan
daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana
pembangunan daerah;
h. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut
penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai
dengan kebijakan pembangunan daerah;
i. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan
data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
j. penyajian dan mengamankan data dan informasi pembangunan daerah;
k. pelaksanaan pengamanan data dan informasi pembangunan daerah melalui
bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
l. pengelolaan dan analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program
dan kegiatan pembangunan daerah;
m. penyusunan hasil evaluasi dan Laporan pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan daerah;
n. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah; dan
o. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.