Sekretariat :.
a. penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat;
b. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencan kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum,administrasi kepegawaian dan refromasi birokrasi;
c. pengendalian pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan badan;
d. pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penrusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum, administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi;
e. pemberian dukungan pelayanan administrasi penyusunan rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum, administrasi kepegawaian dan refromasi birokrasi di lingkungan badan;
f. penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja, pengelolaan keuangan dan aset, monitoring dan evaluasi, umum, administrasi kepegawaian dan refromasi birokrasi di lingkungan badan sesuai peraturan perundangundangan;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan badan; dan
j. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.