Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kebljakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan Penelitian,
Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di
daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu Pengetahuan dan
telmologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan
daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber
daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi di daerah yang berpedornan pada nilai Pancasila;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljalan di bidang riset dan
inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi di daerah;
d. pemberian birnbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan Inovasi, kerja
sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan
sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
g. koordinasi pelaksalaan Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
berbasis Penelitian, pengembangal, pengkajian, dan penerapan ilmu
pengetahuan dan telmologi yang dihasilkan oleh lembaga / pusat/ organisasi
penelitian lainnya di daerah;
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
i. pelaksanaan administrasi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas
dan fungsi yang ada.