TUGAS PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
 - Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
 - Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
 - Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
 - Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
 - Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
 - Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
 - Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
 - Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
 - Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
 
WEWENANG PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
 - Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
 - Melaksanakan rapat koordinasi dan kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
 - Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
 - Menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses atau tidak dengan persetujuan Atasan PPID;
 - Menolak permintaan Informasi Publik dengan pertimbangan tertulis dan persetujuan Atasan PPID;
 - Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
 - Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.
 
