Profil PPID

Profil PPID

TUGAS PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.

WEWENANG PPID

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan kerja secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan;
  4. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
  5. Menetapkan dan memutuskan Informasi Publik dapat diakses atau tidak dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. Menolak permintaan Informasi Publik dengan pertimbangan tertulis dan persetujuan Atasan PPID;
  7. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
  8. Menetapkan strategi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik.

Bagikan: