Unit Pelaksana Teknis Badan
(1) Unit Pelalsana Teknis Badan dapat dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Badan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Ke{a Unit Pelaksana Teknis Badan ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat.
(4) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Badan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan.